Bagaimana Prosedur Pendaftaran MDT?
Proses pendirian Lembaga MDT dilakukan secara online melalui IZOP MDT KEMENAG RI
Proses pendirian Lembaga MDT dilakukan secara online melalui IZOP MDT KEMENAG RI
Pembuatan akun, pengisian formulir dan upload persyaratan dilakukan oleh Organisasi/Yayasan/Perseorangan/Lembaga Pendidikan
Pengajuan yang sudah lengkap akan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota guna dilakukan tahap verifikasi, selanjutnya validasi dan visitasi lapangan
Setelah data sudah valid, Pengajuan akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi guna dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil dari verifikasi lapangan
Permohonan akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi guna dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil dari verifikasi lapangan
Proses Rapat pertimbangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memastikan apakah permohonan layak untuk diterbitkan atau tidak
Jika jenjang Ulya, MA/SMA, Al Jamiah dan Perguruan Tinggi membutuhkan verifikasi lanjutan dari Kementerian Agama Pusat
Penerbitan NSMDT dapat dilakukan setelah data sudah diverifikasi oleh Provinsi/Pusat sesuai dengan jenjang pengajuan
Lembaga MDT dapat mengunduh SK dan Piagam jika pengajuan sudah dilakukan TTE oleh pejabat yang berwenang di Kabko/Provinsi/Pusat
IZOP MDT adalah sebuah aplikasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia yang memproses pelayanan pendaftaran izin operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah di Indonesia melalui online.
Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pengajuan perizinan operasional madrasah takmiliyah di Kementerian Agama RI.
Pengajuan PendirianKami memiliki tahapan kerja sama dari berbagai pihak dalam rangka menunjang proses IZOP MDT di lingkungan KEMENAG RI
Melakukan pendaftaran izop dan mengirim berkas persyaratan secara online
Melakukan Verifikasi, Validasi dan Visitasi Lapangan, Melampirkan surat Rekomendasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terhadap pengajuan lembaga MDT, serta dan Penerbitan Piagam Pendirian terhadap pengajuan yang sudah diverifikasi oleh Kantor Wilayah Provinsi
Melakukan Penerimaan Dokumen, Penerbitan Piagam Pendirian terhadap pengajuan yang direkomendasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atas persetujuan Kementerian Agama Pusat
Melakukan Penerimaan Dokumen, Penerbitan Piagam Pendirian terhadap permohonan yang direkomendasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi