Terintegrasi dan terverifikasi oleh :

Bagaimana Prosedur Pendaftaran MDT?

Proses pendirian Lembaga MDT dilakukan secara online melalui IZOP MDT KEMENAG RI

Pembuatan akun, pengisian formulir dan upload persyaratan dilakukan oleh Organisasi/Yayasan/Perseorangan/Lembaga Pendidikan

Pengajuan yang sudah lengkap akan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota guna dilakukan tahap verifikasi, selanjutnya validasi dan visitasi lapangan

Setelah data sudah valid, Pengajuan akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi guna dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil dari verifikasi lapangan

Permohonan akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi guna dilakukan Rapat Pertimbangan berdasarkan hasil dari verifikasi lapangan

Proses Rapat pertimbangan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk memastikan apakah permohonan layak untuk diterbitkan atau tidak

Jika jenjang Ulya, MA/SMA, Al Jamiah dan Perguruan Tinggi membutuhkan verifikasi lanjutan dari Kementerian Agama Pusat

Penerbitan NSMDT dapat dilakukan setelah data sudah diverifikasi oleh Provinsi/Pusat sesuai dengan jenjang pengajuan

Lembaga MDT dapat mengunduh SK dan Piagam jika pengajuan sudah dilakukan TTE oleh pejabat yang berwenang di Kabko/Provinsi/Pusat

Tentang IZOP MDT

IZOP MDT adalah sebuah aplikasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia yang memproses pelayanan pendaftaran izin operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah di Indonesia melalui online.

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pengajuan perizinan operasional madrasah takmiliyah di Kementerian Agama RI.

Pengajuan Pendirian

Stakeholder yang bekerjasama

Kami memiliki tahapan kerja sama dari berbagai pihak dalam rangka menunjang proses IZOP MDT di lingkungan KEMENAG RI

Organisasi/Yayasan/Perseorangan/Lembaga Pendidikan

Melakukan pendaftaran izop dan mengirim berkas persyaratan secara online

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Melakukan Verifikasi, Validasi dan Visitasi Lapangan, Melampirkan surat Rekomendasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terhadap pengajuan lembaga MDT, serta dan Penerbitan Piagam Pendirian terhadap pengajuan yang sudah diverifikasi oleh Kantor Wilayah Provinsi

Kantor Wilayah Provinsi

Melakukan Penerimaan Dokumen, Penerbitan Piagam Pendirian terhadap pengajuan yang direkomendasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atas persetujuan Kementerian Agama Pusat

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Melakukan Penerimaan Dokumen, Penerbitan Piagam Pendirian terhadap permohonan yang direkomendasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

Petunjuk Teknis

UNDUH PETUNJUK TEKNIS

Panduan Penggunaan

List Panduan

Buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi

UNDUH BUKU PETUNJUK PENGGUNAAN APLIKASI