SITREN
Sistem Informasi Tanda Keberadaan Pesantren
Registrasi

Login Disini



Belum Punya akun? Mendaftar atau Lupa Password

Lacak Pengajuan


PROSEDUR


Prosedur

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406;
  • Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1432).
  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

FAQ

  1. Apakah Sistem Informasi Perijinan Pondok Pesantren?
    Sistem Informasi Perijinan Pondok Pesantren adalah sistem pelayanan Pendaftaran Pendaftaran dan Perpanjangan Ijin Operasional secara online melalui alamat resmi>[ https://ditpdpontren.kemenag.go.id/ ]
  2. Apakah Tujuan dari Sistem Informasi Perijinan Pondok Pesantren?
    Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pengajuan, Perpanjangan dan pencabutan Perijinan Operasional Pesantren di Kementerian Agama RI.

Kontak

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama RI
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Lantai 8 Blok C Jakarta Pusat, Telepon 021-3812216
Email: ditpdpontren.pesantren@kemenag.go.id
Contact Person: +62 856-9345-8934 (Hery Irawan)