PENGUMUMAN SITREN
Mohon maaf, saat ini SITREN tidak dapat diakses untuk Pengajuan IJOP Baru oleh Pesantren dan Proses Verifikasi dan Rekomendasi oleh Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi,
dan Kemenag Pusat, dalam rangka penyesuaian Revisi Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Login SITREN masih bisa diakses oleh Akun yang sudah terdaftar pada SITREN. Terima kasih.
(SITREN | 30122022)