Apakah Sistem Informasi Perijinan Pondok Pesantren?
Sistem Informasi Perijinan Pondok Pesantren adalah sistem pelayanan Pendaftaran Pendaftaran dan Perpanjangan Ijin Operasional secara online melalui alamat resmi>[ https://ditpdpontren.kemenag.go.id/ ]
Apakah Tujuan dari Sistem Informasi Perijinan Pondok Pesantren?
Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pengajuan, Perpanjangan dan pencabutan Perijinan Operasional Pesantren di Kementerian Agama RI.
Kontak
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama RI
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Lantai 8 Blok C Jakarta Pusat, Telepon 021-3812216
Email: ditpdpontren.pesantren@kemenag.go.id