PENGUMUMAN LAYANAN TANDA DAFTAR KEBERADAAN PESANTREN MELALUI APLIKASI SITREN
Mulai tanggal 1 Desember 2024 dilakukan pembatasan akses layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren melalui Aplikasi SITREN sebagai berikut:
  1. Pesantren tidak dapat melakukan registrasi.
  2. Kemenag Kabupaten/Kota dapat login SITREN dan dapat mengajukan pembaruan Piagam dan pencabutan tanda daftar keberadaan Pesantren. Kemenag Kabupaten/Kota dibatasi tidak dapat memverifikasi dan merekomendasikan pengajuan tanda daftar keberadaan Pesantren baru dari Pesantren yang sudah masuk.
  3. Kanwil Provinsi dapat login SITREN dan dapat memverifikasi dan merekomendasikan pengajuan pencabutan tanda daftar keberadaan Pesantren. Kanwil Provinsi dibatasi tidak dapat memverifikasi dan merekomendasikan pengajuan tanda daftar keberadaan Pesantren baru dari Pesantren yang sudah masuk.
  4. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dapat login SITREN dan dapat menerbitkan pembaruan Piagam, perbaikan data SK dan Piagam, dan pencabutan tanda daftar keberadaan Pesantren. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dibatasi tidak dapat memverifikasi dan merekomendasikan pengajuan tanda daftar keberadaan Pesantren baru dari Pesantren yang sudah masuk.
SITREN
Sistem Informasi Tanda Keberadaan Pesantren
Registrasi

Login Disini



Belum Punya akun? Mendaftar atau Lupa Password

Lacak Pengajuan


PROSEDUR


Prosedur

PETUNJUK TEKNIS

UNDUH PETUNJUK TEKNIS

FAQ

  1. Apakah Sistem Informasi Perijinan Pondok Pesantren?
    Sistem Informasi Perijinan Pondok Pesantren adalah sistem pelayanan Pendaftaran Pendaftaran dan Perpanjangan Ijin Operasional secara online melalui alamat resmi>[ https://ditpdpontren.kemenag.go.id/ ]
  2. Apakah Tujuan dari Sistem Informasi Perijinan Pondok Pesantren?
    Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pengajuan, Perpanjangan dan pencabutan Perijinan Operasional Pesantren di Kementerian Agama RI.

Kontak

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama RI
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Lantai 8 Blok C Jakarta Pusat, Telepon 021-3812216
Email: ditpdpontren.pesantren@kemenag.go.id