PENGUMUMAN LAYANAN TANDA DAFTAR KEBERADAAN PESANTREN MELALUI APLIKASI SITREN
Mulai tanggal 1 Desember 2024 dilakukan pembatasan akses layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren melalui Aplikasi SITREN sebagai berikut:
- Pesantren tidak dapat melakukan registrasi.
- Kemenag Kabupaten/Kota dapat login SITREN dan dapat mengajukan pembaruan Piagam dan pencabutan tanda daftar keberadaan Pesantren. Kemenag Kabupaten/Kota dibatasi tidak dapat memverifikasi dan merekomendasikan pengajuan tanda daftar keberadaan Pesantren baru dari Pesantren yang sudah masuk.
- Kanwil Provinsi dapat login SITREN dan dapat memverifikasi dan merekomendasikan pengajuan pencabutan tanda daftar keberadaan Pesantren. Kanwil Provinsi dibatasi tidak dapat memverifikasi dan merekomendasikan pengajuan tanda daftar keberadaan Pesantren baru dari Pesantren yang sudah masuk.
- Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dapat login SITREN dan dapat menerbitkan pembaruan Piagam, perbaikan data SK dan Piagam, dan pencabutan tanda daftar keberadaan Pesantren. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dibatasi tidak dapat memverifikasi dan merekomendasikan pengajuan tanda daftar keberadaan Pesantren baru dari Pesantren yang sudah masuk.
SITREN
Sistem Informasi Tanda Keberadaan Pesantren
Registrasi